Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan yang disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 55/2015. Perseroan telah mengangkat Ketua dan Anggota Komite Audit sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris No. SK.0004/DIR-XRE/I/2023 tentang Pembentukan Komite Audit Perseroan tanggal April 2023, dengan susunan anggota sebagai berikut :
Unduh file1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada public dan/atau pihak otoritas, antara lain, laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
2. Melakuakn penelaahan atas kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikan.
4. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Kantor Akuntan Publik, yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa.
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris
7. Menelaah dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan degan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan.
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.