Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan dan kinerja Perseroan serta memberikan arahan kepada Direksi. Komunikasi formal antara Dewan Komisaris dan Direksi dijalankan melalui pertemuan rutin untuk membahas kinerja Direksi pada periode sebelumnya dan rencana periode mendatang.
Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan atau sampai dengan penutupan RUPS Tahunan pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir.
Unduh file