TATA KELOLA

Audit Internal

Audits Internal

Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan yang disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 56/2015 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direksi PT. Xolare RCR Energy No. SK.0005/DIR - XRE/I/2023 tentang Pembentukan Unit Audit Internal, tanggal April 2023, yaitu :

Adrian Nico

Warga Negara Indonesia, 36 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Jember pada tahun 2010. Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau berkarir lebih dari 10 tahun di bidang Audit Internal. Mengawali karir sebagai Staff Audit Internal di PT. MDPU Finance (2011-2014), Staff Audit Internal di PT. Pasaraya Tosersajaya (2014-2015), Supervisor Audit Internal di PT. TMI, Tbk (2015-2017), Senior Audit Staff di PT. Lima Rahmat Sejahtera (2018-2020), Senior Audit Internal di PT. Industrial Multi Fan (2020-2022), serta saat ini menjabat sebagai Audit Internal Staff di Perseroan sejak tahun 2023.

“Selalu Berikan Lebih Banyak
Dari yang Diharapkan”

Fungsi Audit Internal bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama Perseroan. Sesuai dengan Piagam Audit Internal Perseroan, tugas utama dari Audit Internal sebagai berikut :
Responsibilities:

1. Menyusun rencana kerja audit tahunan, termasuk anggaran dan sumber dayanya,

2. Berkoordinasi dengan Komite Audit Perseroan.

3. Melakukan evaluasi apakah informasi keuangan, manajemen, dan operasional signifikan dalam ruang lingkup audit sudah disajikan dengan akurat, lengkap, dapat dipercaya, dan tepat waktu,

4. Melakukan audit khusus apabila diperlukan dan atas permintaan dari manajemen,

5. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perseroan,

6. Menggunakan Analisa resiko untuk mengembangkan rencana audit,

7. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya,

8. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris Perseroan atas temuan yang signifikan sebagai hasil dari pemeriksaan yang dilakukan

9. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen

10. Meyakinkan semua harta Perseroan sudah dilaporkan dan dijaga dari kerusakan dan kehilangan.

11. Menilai kualitas prestasi unit kerja di lingkungan Perseroan dengan memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen,

12. Melaksanakan Audit Operasional dan ketaatan atas kegiatan manajemen yang bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan, rencana serta prosedur Perseroan dan hukan yang berlaku telah dijalankan sebagaimana mestinya,

13. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya, dan

14. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.